"Bantahan untuk KPK, Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Tingkatkan Pemberantasan Korupsi"

"Bantahan untuk KPK, Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Tingkatkan Pemberantasan Korupsi"

Kamis, 24 Juli 2025 – 09:19 WIB Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tuduhan KPK soal RUU KUHAP yang dikatakan melemahkan pemberantasan korupsi. Dia bilang, beberapa pasal dalam draf itu justru memperkuat posisi KPK, bukan melemahkan. Baca Juga: Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK … Baca Selengkapnya

KPK Beberkan 17 Masalah dalam RUU KUHAP, Mulai dari Penyadapan hingga Pencekalan

KPK Beberkan 17 Masalah dalam RUU KUHAP, Mulai dari Penyadapan hingga Pencekalan

Kamis, 17 Juli 2025 – 06:30 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Baca Juga: Tak Hanya SD hingga SMA, DPRD Ingin Sekolah Madrasah Jakarta juga Gratis Masalah ini terkait ketidaksesuaian RUU KUHAP dengan … Baca Selengkapnya

RUU KUHAP Berpotensi Gagal Sah Jika Penolakan Berhasil Melobi Pimpinan Partai Politik

RUU KUHAP Berpotensi Gagal Sah Jika Penolakan Berhasil Melobi Pimpinan Partai Politik

Rabu, 16 Juli 2025 – 23:30 WIB Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bilang ada kemungkinan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) gak bakal disahkan. Hal ini bisa terjadi kalau yang nolak KUHAP berhasil meyakinkan pimpinan partai politik (parpol). Baca Juga: Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan dan Terburu-buru "Tapi, bisa … Baca Selengkapnya

Judul: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan Gaya Visual: Huruf tebal untuk penekanan. Huruf miring untuk elemen formal. Jarak yang seimbang antar baris. Contoh Tampilan: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan

Judul:  
Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan  

Gaya Visual:  

Huruf tebal untuk penekanan.  
Huruf miring untuk elemen formal.  
Jarak yang seimbang antar baris.  

Contoh Tampilan:  

Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan

sedang memuat… Sidang Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan perlunya tindak lanjut atas laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu usulannya, … Baca Selengkapnya

Judul yang Dirancang Ulang dalam Bahasa Indonesia: "Parlemen Indonesia Buka Proses Amandemen KUHAP untuk Partisipasi Publik" (Desain visual: Gunakan font serif elegan dengan ukuran teks bervariasi untuk penekanan, spasi baris optimal, dan alignment justified agar rapi.)

Judul yang Dirancang Ulang dalam Bahasa Indonesia:  

"Parlemen Indonesia Buka Proses Amandemen KUHAP untuk Partisipasi Publik"  

(Desain visual: Gunakan font serif elegan dengan ukuran teks bervariasi untuk penekanan, spasi baris optimal, dan alignment justified agar rapi.)

Jakarta (ANTARA) – DPR RI mengajak masyarakat untuk memantau langsung penyusunan RUU Perubahan KUHAP. Habiburokhman, ketua Komisi III DPR yang bertugas mengawasi proses ini, bahkan menyambut warga untuk menginap di Kompleks Parlemen guna mengamati jalannya rapat. “Anda boleh menginap kalau rapat sampai larut malam. Bisa pilih duduk di lantai atas atau bawah. Kami buka akses … Baca Selengkapnya

Ketua MA Bicara Tentang Penghapusan Larangan Memperberat Vonis dalam RUU KUHAP

Ketua MA Bicara Tentang Penghapusan Larangan Memperberat Vonis dalam RUU KUHAP

Jumat, 11 Juli 2025 – 22:52 WIB Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menanggapi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menghilangkan Pasal 293 Ayat 3. Baca Juga: DPR Nilai RUU KUHAP Lebih Progresif, Atur Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum Sunarto menjelaskan bahwa pembuatan rancangan undang-undang, terutama KUHAP, adalah wewenang DPR sebagai … Baca Selengkapnya

Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah atas Penerimaan Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat dalam RUU KUHAP

Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah atas Penerimaan Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat dalam RUU KUHAP

loading… Peradi SAI menghargai Komisi III DPR dan pemerintah atas tanggapan positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam RUU KUHAP. Foto/SindoNews JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi dan memberi penghargaan tinggi pada Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang … Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Paparkan 10 Penguatan dalam Revisi UU KUHAP

Menteri Hukum Paparkan 10 Penguatan dalam Revisi UU KUHAP

Selasa, 8 Juli 2025 – 22:46 WIB Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan 10 norma penguatan dalam Revisi UU KUHAP saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Eddy menyatakan bahwa KUHAP lama memiliki banyak kelemahan. Karena itu, perlu diperbaiki sesuai perkembangan sistem hukum, ilmu … Baca Selengkapnya

6.000 Poin DIM Pemerintah dalam RUU KUHAP Akan Diajukan ke DPR

6.000 Poin DIM Pemerintah dalam RUU KUHAP Akan Diajukan ke DPR

Selasa, 24 Juni 2025 – 03:00 WIB Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa isi daftar inventarisasi masalah atau DIM pada rancangan undang-undang RUU KUHAP yang resmi diajukan ke DPR RI berjumlah 6 ribu DIM. Hal ini diungkapkannya setelah penandatangan DIM RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum … Baca Selengkapnya

"Peradi Usul Hapus Penyadapan dari RUU KUHAP, Khawatir Disalahgunakan Penyidik" Desain visual yang rapi dengan font serius dan tata letak profesional.

"Peradi Usul Hapus Penyadapan dari RUU KUHAP, Khawatir Disalahgunakan Penyidik"  

Desain visual yang rapi dengan font serius dan tata letak profesional.

Selasa, 17 Juni 2025 – 13:47 WIB Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa mengusulkan supaya aturan tentang penyadapan dihapuskan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Baca Juga: Kata KPK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan dalam Sidang Hasto Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat … Baca Selengkapnya