Pilkada Langsung: Pilihan Rakyat yang Tak Tergantikan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. "Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap mengakui dan menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus atau istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Senin. Dengan keputusan ini, … Baca Selengkapnya