Gugatan UU PDP Ditolak MK: Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Mahkamah Konstitusi (MK) nolak gugatan perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 yang nguji Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Gugatan ini diajukan sama empat mahasiswa: Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, sama Muhammad Rizky Fadhillah. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua … Baca Selengkapnya