Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga adalah Kewajiban Konstitusional: Komnas HAM
Jakarta (ANTARA) – Komnas HAM mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, menyebutnya sebagai kewajiban Konstitusi. RUU ini sudah tertunda di DPR selama 21 tahun dan dianggap penting untuk memenuhi kewajiban Indonesia dalam instrumen HAM, menjamin keadilan, serta melindungi kelompok rentan. “Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan masuknya RUU … Baca Selengkapnya