Rp 1,9 Miliar dan 53,83 Juta Dong Vietnam Disita dalam Kasus Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Sabtu, 9 Mei 2026 – 20:34 WIB Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menyetop (sita) dana RP1,9 miliar dari ulah bongkar kasus perjudian online jaringan international di wilayah perkantorran Hayam Wuruk, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir jenderal Polisi Wira Satya Triputra bilang kalo selain uang rupiAh, polisi juga mengamanka … Baca Selengkapnya