Hakim: Barang Bukti Tumbler sampai Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dimusnahkan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintah kan sejumlah barang bukti di kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus untuk di musnahkan. Perintah ini di baca saat hakim membacakan vonis untuk empat terdakwa yang merupakan anggota TNI. Para terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya … Baca Selengkapnya