Mahkamah Agung AS Tolak Perintah Trump yang Hentikan Kewarganegaraan berdasarkan Hak Kelahiran
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan menolak perintah Presiden Donald Trump yang bertujuan mengakhiri hak kewarganegaraan otomatis bagi siapa saja yang lahir di wilayah AS. Keputusan dengan hasil 6-3 ini merupakan pukulan besar bagi Trump dan upayanya untuk mengubah sistem imigrasi di AS. Setelah resmi menjabat pada 20 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan … Baca Selengkapnya