Mahkamah Agung Jepang menyatakan sterilisasi paksa tidak konstitusional
Mahkamah Agung Jepang telah memutuskan bahwa undang-undang eugenika yang sudah tidak berlaku yang melihat 16.500 orang cacat secara paksa disterilkan antara tahun 1950-an dan 1990-an tidak konstitusional. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada 11 korban, yang terlibat dalam lima kasus yang diadili banding. Putusan bersejarah hari Rabu ini mengakhiri perjuangan berabad-abad … Baca Selengkapnya