Terungkap Satu Almamater! Don Ritto dan Febrie Ardriansyah Jadi Tersangka Bersama di Tiga Kasus Korupsi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Don Ritto alias DR sebagai tersangka di tiga kasus dugaan korupsi. Don Ritto adalah pihak swasta.

Tiga perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang mati listrik PLN, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, juga dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) ke PT Krakatau National Resources (KNI) anak usaha PT Krakatau Steel selama 2020–2025.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto bilang Don Ritto sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026.

“Berdasarkan gelar perkara, kini kita sudah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026. Selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Totok menjelaskan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. “Kita kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8/2010, atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c KUHP baru,” jelasnya.

Don Ritto adalah advokat dan konsultan hukum bergelar SH dan MH. Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Sementara Febrie Adriansyah tercatat masuk fakultas yang sama tahun 1986. Jadi, Don Ritto adalah adik tingkat Febrie di kampus tersebut. Don Ritto juga menjabat Bendahara Ikatan Alumni FH Unsri antikan 1989 untuk masa 2022–2026.

Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Tahun 2000, kantornya pindah ke Kota Bandung. Kantornya menangani perkara litigasi dan nonlitigasi mulai dari pidana, perdata, perburuhan, hingga hukum perusahaan di kepolisian, kejaksaan, KPK, atau pengadilan.

MEMBACA  Ringkasan Komoditi: Unggulan dan Pelemah di Bulan Oktober

Don Ritto juga pernah mejadi kuasa hukum KGS Taswin Zein di kasus dugaan korupsi proyek pelatihan dan pengadaan alat balai latihan kerja pada 2004 di Departemen Tenaga Kerja. Perkara ini mulai disidangkan tahun 2008 dengan kerugian negara Rp13,6 miliar dari dugaan penggelembungan anggaran.

Tinggalkan komentar