Mahfud MD Kritis soal Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras cara penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara biasa dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan ini adalah pengalihan penyidikan lanjutan, sesuatu yang tidak diatur dalam KUHAP. Mahfud juga memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan adanya "skenario jahat" yang bisa mengganggu penegakan hukum.
Mahfud bicara soal ini di kanal YouTube resminya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Mahfud Semua Tertipu
Mahfud mengaku awalnya dia terkecoh. Dari berita yang didengar pada Sabtu, 11 Juli 2026 sore, dia mengira kasus ini sudah dilimpahkan secara benar dari polisi ke kejaksaan.
"Saya pikir ini bagus dan efisien," katanya. Dia berasumsi tersangka sudah diperiksa polisi dan berkasnya sudah P21.
Namun, setelah dicek, ternyata tidak begitu. Mahfud menemukan bahwa yang terjadi adalah penyerahan pengalihan penyidikan, padahal tersangka sela, belum pernah diperiksa polisi.
Tidak ada di KUHAP
Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara yang benar menurut hukum harus melalui beberapa tahapan. Penyidik harus sudah memeriksa tersangka dan punya minimal dua bukti. Jaksa juga harusn nyatakan berkas lengkap atau P21.
"Nah, mekanisme seperti ini tidak ada di dalam KUHAP kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," tegas Mahfud**MAHFUDUNBKERTIS.
Kalimat yang sangat jamaat dan tipis