Majelis Hakim Memutuskan Raudi Akmal Bebas dari Kasus Hibah Pariwisata Sleman
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memutuskan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Menurut hakim, apa yang dilakukan Raudi, seperti menggalang massa, sosialisasi program, dan mendampingi kelompok sadar wisata, itu bagian dari tugash sebagai tim sukses dan pengurus organisasi, bukan perbuatan melawan hukum. “Berdasar … Baca Selengkapnya