Mahkamah Agung memutuskan mantan narapidana tidak bisa menggugat petugas penjara yang memotong rambut gimbalnya
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan narapidana Louisiana tidak bisa menggugat pejabat penjara yang secara paksa mencukur rambut gimbalnya, melanggar keyakinan Rastafari-nya. Dalam putusan 6-3, pengadilan tertinggi menyatakan bahwa narapidana tersebut, Damon Landor, tidak berhak atas ganti rugi uang berdasarkan undang-undang kebebasan beragama federal karena aturan itu tidak berlaku untuk pejabat secara individu. Para hakim … Baca Selengkapnya