Keputusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dianggap sebagai Kebenaran
Kamis, 19 Juni 2025 – 19:10 WIB Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus saksi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan menyatakan bahwa semua hal yang sudah tertuang dalam putusan peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan kebenaran dan harus ditindaklanjuti sesuai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Baca Juga: Saksi … Baca Selengkapnya