Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Kami Hormati Keputusan Hakim (Tata letak bersih dan profesional dengan jarak yang tepat)

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 4,5 tahun penjara buat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Ia dihukum karena kasus korupsi impor gula di Kemenperin tahun 2015-2016. Foto: SindoNews

JAKARTA – Kejagung merespon vonis 4,5 tahun penjara ke mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hukuman buat Tom lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 7 tahun. Tapi, Kejagung tetap menghargai keputusan hakim.

Baca juga: Tom Lembong Angkat Tangan Pakai Borgol Usai Divonis 4,5 Tahun

“Kami menghormati putusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).

Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis ini. “Kami akan putuskan dalam 7 hari setelah dapat salinan lengkap putusan,” ujarnya.

MEMBACA  Tersangka Penipuan Rp1,8 Miliar Cuma Dihukum 6 Bulan Penjara, Pakar: Pengkhianatan Terhadap Keadilan (Format visual yang lebih menarik dengan spasi dan penekanan pada poin kunci) Judul: Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar, Vonis 6 Bulan: Pakar Nilai Menginjak Rasa Keadilan Alternatif: Vonis Ringan untuk Penipuan Rp1,8 Miliar: Dicap Sebagai Penghinaan Hukum oleh Ahli (Tipografi sederhana dengan prioritas pada informasi utama)