Judul: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan Gaya Visual: Huruf tebal untuk penekanan. Huruf miring untuk elemen formal. Jarak yang seimbang antar baris. Contoh Tampilan: Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Wajib Berikan Kesimpulan dalam Laporan
sedang memuat… Sidang Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU KUHAP dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan perlunya tindak lanjut atas laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu usulannya, … Baca Selengkapnya