DPR Mendorong Pemerintah Untuk Menetapkan Pajak 2,5% pada Minuman Manis Tahun Depan
Rabu, 11 September 2024 – 06:31 WIB Jakarta, VIVA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025. Baca Juga : Terancam Gulung Tikar, Asosiasi Pengusaha Rokok … Baca Selengkapnya