Mahkamah Internasional PBB Putuskan Hak Mogok Buruh ‘Dilindungi’ Perjanjian Kunci
Putusan non-mengikat ini diperkirakan akan disambut sebagai kemenangan oleh kelompok pekerja dan memengaruhi hubungan perburuuhan global. Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pekerja dan serikat pekerja memiliki hak untuk mogok berdasarkan perjanjian internasional utama, sebuah opini yang dapat membentuk hukum ketenagakerjaan di seluruh dunia. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, pada hari Kamis mengatakan bahwa pengadilan “berpendapat bahwa … Baca Selengkapnya