Hak Masyarakat Harus Dikembalikan Setelah Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat
Jumat, 13 Juni 2025 – 15:15 WIB Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang diduga ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Ada empat perusahaan yang terkena sanksi ini. Baca Juga: Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, Perkuat Komitmen RI Dorong Ekonomi Hijau hingga … Baca Selengkapnya