sedang memuat…
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, bilang mereka bisa selidiki dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat asal ada laporan dari warga. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal hebohnya dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kejagung bisa usut kasus itu asal ada dasar, yaitu laporan masyarakat.
“Hebohnya jangan cuma di media, sampaikan ke aparat hukum, aparat hukum mana aja. Biar ada bahan, ada dasar buat aparat hukum untuk ngecek, ngecek beneran apa yang terjadi di sana, sebagai langkah awal yang bisa diambil aparat hukum,” kata Harli Siregar ke wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat
Menurut dia, Kejagung punya kesempatan untuk gali lebih dalam dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, terutama terkait dugaan suap penerbitan IUP.
Tapi, harus ada dasar dulu buat Kejagung buat selidiki dugaan pelanggaran di daerah Papua itu.