Kemenkeu Akan Tambah Perusahaan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah jumlah perusahaan pasar digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang di platform e-commerce, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak di Kemenkeu sudah menunjuk empat perusahaan, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, sebagai pasar … Baca Selengkapnya