Pengembalian Amplop Juliari Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Usut Tuntas Kasus HPT

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, akhirnya memberikan komentar soal pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Seperti yang diketahui, Menhut mengaku sudah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Namun menurut Ahmad, pengembalian amplop tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidana yang terjadi. “Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).

Karena itu, penyidik KPK tetap akan menjadikan pengembalian amplop itu sebagai bagian dari konstruksi perkara. Selanjutnya, penyidik akan mencari tahu apakah amplop tersebut terkait dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Mereka tidak mau berhenti hanya karena uangnya sudah dikembalikan.

MEMBACA  Tangga Tambal Keamanan: Mengapa Keamanan Aplikasi Tradisional Tak Lagi Cukup

Tinggalkan komentar