Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Sesuai Amanat Undang-Undang
loading… Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru. Foto/Istimewa JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan bahwa posisi Polri yang langsung dibawah Presiden tidak bisa diganggu gugat. Ia mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 2 … Baca Selengkapnya