Mahkamah Agung Akui Penyakit Kronis sebagai Disabilitas
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan memutuskan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas jika diverifikasi melalui penilaian medis. “Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XXIII/2025 di Sidang Pleno MK, Senin. Pengadilan menekankan … Baca Selengkapnya