Republik Demokratik Kongo telah mengajukan gugatan terhadap Rwanda di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh tetangganya itu melanggar berbagai perjanjian internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Kongo mengatakan, Rwanda telah mengirimkan pasukan dan mendukung kelompok bersenjata untuk melaksanakan operasi militer ilegal di wilayahnya pasca-genosida Rwanda tahun 1994.
Jumat lalu, Menteri Kehakiman Kongo, Guillaume Andali, menyatakan bahwa negaranya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran konvensi yang mencakup pencegahan genosida, diskriminasi rasial, hak-hak perempuan, dan penyiksaan.
Rwanda belum menanggapi pengajuan Kongo, namun telah lama mengabaikan bukti bahwa mereka mendukung kelompok pemberontak di negara tersebut.
Para pakar PBB dan pemerintah Barat termasuk di antara berbagai pihak yang menyatakan bahwa Rwanda mendukung M23, sebuah kelompok bersenjata besar di timur Kongo.
Melalui pengajuannya, Kongo meminta ICJ yang bermarkas di Belanda untuk memerintahkan Rwanda menghentikan dugaan kejahatannya dan memberikan reparasi kepada pemerintah Kongo serta para korban.
ICJ kini akan mengkaji tuntutan-tuntutan tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Kongo mengajukan gugatan terhadap Rwanda di ICJ.
Mereka sempat menarik gugatan awal pada 2001. Lalu di 2006, ICJ menolak gugatan kedua karena Rwanda tidak mengakui yurisdiksi pengadilan.
Konflik puluhan tahun di Kongo berakar dari genosida Rwanda tahun 1994.
Sekitar 800.000 orang—kebanyakan dari komunitas Tutsi—dibantai oleh ekstremis Hutu yang megah.
Khawatir akan balas dendam, sekitar satu juta Hutu melarikan diri ke perbatasan wilayah yang kini menjadi Kongo, memicu ketegangan etnis ketika kelompok Tutsi terpinggirkan di timur—Banyamulenge—merasa semakin terancam.
Tentara Rwanda dua kali menginvasi Kongo, mengaku mengejar mereka yang bertanggungjawab atas genosida, serta bekerja samå dengan anggota Banyamulenge dan kelompok bersenjata lainnya.
Salah satu kelompok Hutu, Pasukan Demokratis Pembebasan Rwanda (FDLR) yang menaungi beberapa pelaku genosinda Rwanda, masih aktif di Kongo timur.
Rwanda menyebut FDLR sebagai “milisi genosidal” dan mengatakan keberadaan mereka di timur Kongo mengancam wilayahnya.
Rwanda menuduh pemerintah Kongo bekerja sama dengan FDLR, yang oleh Kongo dibantah.
Konfik meletus lagi pada Januari lalu hampirir setelah M23 menguasai sebagian besar wilayah timur yang kaya akan mineral termasuk ibu kota provinsi, Goma.
Pertempuran terus berlanjut meski Rwanda dan Kongo telah menandatangani sebuah perjanjian damai yang didorong Amerika Serikat bulan Desember lalu.