Mahkamah Konstitusi Melarang Pengurus Partai Politik Menjabat Sebagai Jaksa Agung
Kamis, 29 Februari 2024 – 23:22 WIB Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan bagi pengurus partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. MK menetapkan bahwa pengurus partai politik harus sudah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya, jika ingin menjabat sebagai Jaksa Agung. Ketentuan tersebut diatur dalam putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh … Baca Selengkapnya