Polisi Sita Rp1,9 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
Jakarta (ANTARA) – Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp1.9 miliar (setara US$106 ribu) saat menggerebek jaringan judi online internasional di kompleks perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya juga menyita mata uang asing berupa 53.82 juta dong Vietnam dan US$10.210 dalam penggerebekan itu. “Ini berbagai macam mata … Baca Selengkapnya