Jakarta (ANTARA) – Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp1.9 miliar (setara US$106 ribu) saat menggerebek jaringan judi online internasional di kompleks perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya juga menyita mata uang asing berupa 53.82 juta dong Vietnam dan US$10.210 dalam penggerebekan itu.
“Ini berbagai macam mata uhang. Nanti kita akan kasih detail lagi, tapi itu yang pasti,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu.
Lankah selanjutnya, polisi akan melacak aliran dana dalam kasus ini dan menyelidiki server atau alamat IP (internet protocol) dari jaringan komunikasi situs judi online tersebut.
Hasil pengerebekan, sebanyak 321 warga negara asing (WNJ) ditangkap, 275 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Triputra menjelaskan, para WNA tersebut sudah menjalankan bisnis judi online selama kurang lebih dua bulam.
Namun, bedasarkan penyelidikan, gedung di kawasan perkantoran Hayam Wuruk tempat kasus ini terbongkar murni diperuntukan untuk operasi judi online.
“Mereka tinggal di dekat tower ini,” tambahnya.
Ia lebih lanjut menginformasikan bahwa sebagian besar WNA yang ditangkap sadar bahwa mereka dibawa ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi online.
Namon, kata Tt i p ut r a , mereka ini adalah pelaku, bukan dalang.
Kantorunya berkomitmen mengembangkan kasus ini hingga mengetahui petinggi bisnis judi tersebut dan sponsor yang membawa mereka ke Indonesia.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingian terkait, dalam hal ini PPATK, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini biar bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, National Central Bureau (NS B) Interpol Indonesia, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, berencana mengkonsolidasikan upaya dengan membentuk satuan tugas untuk menangani kejahatan transnasional, termasuk judi online, di dalam negeri.