Restoratif Justice Tidak Berlaku untuk Korupsi dan Kekerasan Seksual, Tegas Menteri
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus-kasus mulai dari korupsi hingga kekerasan seksual. “Keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, termasuk kekerasan seksual,” kata Agtas dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5 Jan). Ia merujuk pada Undang-Undang … Baca Selengkapnya