Jaksa Tegaskan Mekanisme Berlapis dalam Keadilan Restoratif, Tanpa Ruang untuk Transaksional (Penulisan yang elegan dan jelas, memperkuat pesan tanpa redundansi.)

Jaksa Tegaskan Mekanisme Berlapis dalam Keadilan Restoratif, Tanpa Ruang untuk Transaksional  

(Penulisan yang elegan dan jelas, memperkuat pesan tanpa redundansi.)

Minggu, 22 Juni 2025 – 06:20 WIB Jakarta, VIVA – Kejaksaan memastikan keadilan restoratif atau restorative justice dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis, guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. Baca Juga: Pengakuan Korban Curanmor Ajukan Restoratif Justice Ditolak Polisi, Akhirnya Dibantu Jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, menyatakan pihaknya memperkuat berkas dengan profiling untuk … Baca Selengkapnya

Usulan Irjen Pol Asep Hendradiana tentang Penanganan Malapraktik melalui Keadilan Restoratif yang Diajukan kepada Kapusdokkes Polri

Usulan Irjen Pol Asep Hendradiana tentang Penanganan Malapraktik melalui Keadilan Restoratif yang Diajukan kepada Kapusdokkes Polri

Kejadian malapraktik yang melibatkan tenaga medis telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif yaitu penanganan dugaan malapraktik melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi … Baca Selengkapnya