Polisi menyita gading gajah senilai Rp2,3 miliar.
Jakarta (ANTARA) – Polisi Nasional Indonesia (Polri) menangkap empat orang karena kepemilikan dan perdagangan gading gajah ilegal senilai sekitar Rp2,3 miliar (US$141,5 ribu). Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, Brigjen Nunung Syaifuddin, direktur tindak pidana tertentu di Bareskrim Polri, menyatakan bahwa timnya menyita beberapa barang gading dari tersangka yang diidentifikasi dengan inisial IR, EF, … Baca Selengkapnya