OJK Tutup 953 Layanan Pinjaman Daring Ilegal pada Kuartal I 2026
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman online ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pasar, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa langkah ini menyusul 10.516 pengaduan yang diterima antara Januari dan Maret 2026. Ia merinci … Baca Selengkapnya