Guru Besar IPDN Mengungkap Alasan Mengapa MK Dapat Membatalkan Hasil Pemilu Presiden 2024
Sebagai seorang jurnalis dengan pengalaman, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena adanya dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis yang terpenuhi. Salah satu contohnya adalah dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah dalam memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto … Baca Selengkapnya