MK Menetapkan Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD mengenai mandi uap/spa. Putusan MK menyatakan bahwa mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Pengklasifikasian mandi uap/spa sebagai jenis hiburan bersama dengan diskotek, karaoke, club malam, dan bar dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan stigma … Baca Selengkapnya