BPKN Menyebut Kebijakan Gubernur Bali tentang AMDK di Bawah 1 Liter Memberikan Dampak Negatif
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter. BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen. Ketua BPKN RI Fitrah Bukhari menjelaskan bahwa pelarangan tersebut … Baca Selengkapnya