Jemaah Haji Bawaan Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai
Jumat, 17 April 2026 – 00:13 WIB Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai. “Kalau bawa uang Rp100 juta atau lebih, memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC … Baca Selengkapnya