Bea Cukai Segel Empat Kapal Pesiar di Pantai Marina Diduga Langgar Aturan Impor
Jumat, 10 April 2026 – 20:48 WIB Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal yacht berbendera asing yang bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena keempat kapal diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia. Kepala Seksi Penindakan II … Baca Selengkapnya