DPR akan mengikuti keputusan Pengadilan jika RUU Pilkada tidak disahkan hingga 27 Agustus
Rumah Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi jika RUU tentang Amandemen Keempat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak disahkan menjadi undang-undang hingga 27 Agustus. Periode pendaftaran calon yang akan bertarung dalam Pilkada adalah 27-29 Agustus 2024. “Kami membuat revisi untuk (membentuk) undang-undang baru. Nah, jika belum disahkan pada saat pendaftaran, itu berarti kami akan … Baca Selengkapnya