Hakim Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Rp194,72 Miliar, Dari Mana Asalnya? (Penataan visual: Judul utama dicetak tebal dengan ukuran lebih besar, subjudul atau pertanyaan menggunakan huruf biasa dengan ukuran sedikit lebih kecil, spasi antarbaris disesuaikan untuk keterbacaan optimal.)
Sabtu, 19 Juli 2025 – 00:06 WIB Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang melibatkan Tom Lembong sebagai terdakwa, mencapai Rp194,72 miliar. Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Majelis hakim menyebut kerugian … Baca Selengkapnya