OJK mengumumkan berakhirnya relaksasi kredit perbankan COVID-19
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pada hari Minggu bahwa stimulus relaksasi kredit perbankan, yang diberikan untuk meredakan dampak pandemi COVID-19, telah berakhir pada 31 Maret 2024. “Pembatalan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sini pada hari Minggu. … Baca Selengkapnya