Aset Pelaku Pidana Bisa Disita tanpa Putusan Pengadilan, Asalkan…
Kamis, 15 Januari 2026 – 16:21 WIB Jakarta, VIVA – Badan Keahlian DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset untuk tindak pidana saat ini sedang dirancang. Tujuannya supaya aset bisa dirampas tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana dulu. Baca Juga : Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan … Baca Selengkapnya