Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/2026 Terkait Pasal 14 Undang-Undang Tipikor 1999/2001
loading… Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa Romli Atmasasmita Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran yang sempit terhadap Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 14 UU Tipikor itu bilang bahwa setiap orang yang melanggar aturan undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai … Baca Selengkapnya