Mengubah Kode Pidana untuk Menghilangkan Sikap Sopan sebagai Faktor Meringankan
Mengoreksi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kode Acara Pidana (KUHAP) merupakan prasyarat untuk menghilangkan “sikap sopan” di pengadilan sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman, demikian diungkapkan Mahkamah Agung (MA). “Itu tergantung pada undang-undang. Saya ulangi, diperlukan amendemen untuk menghilangkan faktor ini,” kata juru bicara MA Yanto di kantornya di Jakarta pada hari Kamis sebagai … Baca Selengkapnya