Indonesia Kutuk UU Israel yang Berikan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Jakarta (ANTARA) – Indonesia mengutuk keras keputusan Knesset Israel yang menyetujui undang-undang yang memfasilitasi penjatuhan hukuman mati terhadap warga Palestina yang mereka tahan. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, kebijakan ini tidak dapat diterima dan “merusak rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.” Undang-undang ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional,” jelas … Baca Selengkapnya