Larangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing serta Kucing di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa Jakarta telah secara resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui peraturan gubernur. Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan daging hewan penular rabies untuk dikonsumsi, telah berlaku sejak 24 November 2025, kata Anung di akun Instagram resminya pada Selasa. Menurut … Baca Selengkapnya