Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas presiden dalam UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan mendatang setelah menemukan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, yang mengatur ambang batas tersebut, tidak konstitusional. Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo membacakan putusan tersebut, yang memihak pada para penggugat, dalam sidang di sini pada hari Kamis. Dua … Baca Selengkapnya