Mahkamah Konstitusi Italia mengizinkan orang lajang untuk mengadopsi anak asing, mengakhiri larangan selama 40 tahun.
ROMA (AP) — Mahkamah Konstitusi Italia mengeluarkan putusan Jumat bahwa orang yang belum menikah bisa mengadopsi anak asing, mengakhiri larangan selama 40 tahun terhadap praktik tersebut dan membuka jalan untuk memungkinkan lajang Italia untuk mengadopsi dari dalam negeri. Putusan pengadilan Jumat menyatakan tidak konstitusional pengecualian orang lajang dari adopsi internasional berdasarkan undang-undang Italia tahun 1983, … Baca Selengkapnya