Pengumuman: Beras akan Dikenakan PPN 12 Persen, Pelajari Detailnya
PPN 12 persen akan diterapkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Fokus pemerintah akan pada barang-barang premium dan impor. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Arief menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada jenis beras premium impor, yang umumnya digunakan … Baca Selengkapnya