Baleg DPR Setuju dengan Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun, Mengikuti Putusan MA

Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:18 WIB Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).  Baca Juga : Gugatan Partai Gelora \’Beri Nyawa\’ PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta, Begini … Baca Selengkapnya