Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh orang tua yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Dukungan ini diberikan melalui kebijakan izin khusus untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bertepatan dengan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (13/7/2026). Pramono mengatakan aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah.
ASN diberikan kelonggaran untuk mengantar anak pada hari Senin hingga Rabu. Mereka diizinkan masuk kerja paling lambat pukul 12.00 WIB. Hal ini dilakukan agar orang tua bisa mendampingi anak di hari pertama sekolah.
“Pemerintah DKI support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya, ASN diizinkan untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Suasana hari pertama MPLS di sejumlah sekolah terlihat ramai. Di SDN 07-08 Kenari, Jakarta Pusat, halaman sekolah penuh dengan murid baru yang datang bersama orang tua. Banyak siswa yang terlihat antusias, namun ada juga yang masih malu. Beberapa orang tua bahkan mendampingi anak hingga ke lapangan sekolah.
Para guru menyambut siswa dengan berbagai kegiatan. Mereka memperkenalkan diri dan wali kelas, lalu mengajak anak-anak bernyanyi dan bertepuk tangan. Suasana jadi lebih ceria dan menyenagkan.
Selain mendukung MPLS, Pramono juga mendorong sekolah untuk memberikan edukasi soal pemilahan sampah. Menurutnya edukasi ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Sumber.