KPK Menyarankan Pendistribusian Bantuan Sosial Melalui Transfer Bank
Kamis, 8 Februari 2024 – 12:30 WIB Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar bantuan sosial dari pemerintah didistribusikan kepada penerima melalui transfer bank atau melalui kantor pos untuk mencegah korupsi. Baca Juga: Saran KPK Cegah Korupsi dan Politik Uang dalam Penyaluran Bansos “Bantuan sosial sebaiknya tidak didistribusikan dalam bentuk barang, tapi uang, melalui … Baca Selengkapnya