Batas Restitusi Pajak Dipotong, Purbaya Sempat Tumbang Rp25 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperketat aturan soal pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi PPN). Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. kebijakan baru ini langsung berlaku sejak 1 Mei 2026. Pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar cukupp jadi Rp1 miliar per masa pajak. Tujuannya, biar proses pencairan lebih … Baca Selengkapnya