Mantan Ketua PN Surabaya Dituduh Menerima Suap 43.000 Dolar Singapura dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025). JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suap yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Baca juga: Mantan Ketua PN … Baca Selengkapnya